Apakah Anda baru saja menjual mobil atau sepeda motor? Pastikan Anda mengetahui cara blokir kendaraan yang sudah dijual. Hal ini bertujuan agar Anda tidak harus menanggung aturan pajak progresif, sebab kepemilikan STNK lebih dari satu. Walaupun kendaraan Anda sudah berpindah kepemilikan seperti dijual ataupun dihibahkan, perhitungan pajak progresif akan tetap berlaku apabila nama serta alamat pemilik pada dokumen masih menggunakan nama Anda. Oleh karena itu, memblokir STNK perlu dilakukan oleh pemilik lama kendaraan tersebut.

Cara untuk blokir stnk kendaraan sepeda motor atau mobil yang dijual cukup mudah untuk dilakukan. Hal tersebut dapat dilakukan di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) di daerah Anda masing – masing.

Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk memblokir STNK?

Dokumen – dokumen yang yang dibutuhkan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi STNK/BPKB
  4. Surat kuasa bermaterai beserta fotokopiannya (bila dikuasakan ke orang lain)
  5. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
  6. Surat pernyataan yang dapat diunduh pada https://bapenda.jakarta.go.id/

Pemblokiran STNK dapat dilakukan secara online. Namun  terlebih dahulu, Anda harus  melakukan registrasi pada situs Pajak Online Jakarta di tautan https://pajakonline.jakarta.go.id. Gunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP Anda. Selanjutnya, simak langkah-langkah untuk memblokir STNK secara online berikut ini:

  1. Log In terlebih dahulu ke situs Pajak Online yang sudah ada pada tautan di atas
  2. Kemudian, pilih menu PKB
  3. Setelah itu, pilih Pelayanan Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
  4. Lalu pilih nomor polisi kendaraan yang akan diblokir
  5. Unggah kelengkapan dokumen
  6. Langkah terakhir, Anda tinggal klik “Kirim”

Setelah selesai melakukan pemblokiran, Anda dapat melihat statusnya melalui email atau tercantum di kolom PKB. Anda juga bisa mengeceknya melalui situs Pajak Online tersebut atau langsung mendatangi kantor Samsat terdekat di daerah Anda.

Cara blokir kendaraan yang sudah dijual dapat Anda lakukan secara online maupun offline.  Jika Anda ingin memilih yang lebih cepat, maka blokir stnk kendaraan secara online pasti memberikan banyak kemudahan untuk Anda.